Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
09 Jun 2026
berita luar gedung
PASAR KEMIS – Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan pekerja, UPTD Puskesmas ...
-
09 Jun 2026
Dalam gedung
PASAR KEMIS – Dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang higienis serta memberikan contoh positif bagi ...
-
09 Jun 2026
berita luar gedung
PASAR KEMIS – Dalam rangka memberikan perlindungan kesehatan optimal bagi remaja putri, UPTD Puskesmas Pasar ...
-
09 Jun 2026
Dalam gedung
PASAR KEMIS – UPTD Puskesmas Pasar Kemis terus berinovasi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. ...
-
09 Jun 2026
Dalam gedung
PASAR KEMIS – Dalam upaya mendukung program keluarga berencana serta menekan angka laju pertumbuhan penduduk, ...