Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
15 Sep 2026
berita luar gedung
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – UPTD Puskesmas Pasar Kemis melaksanakan kegiatan Lokakarya Mini (Lokmin) Triwulan ...
-
15 Sep 2026
berita luar gedung
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – UPTD Puskesmas Pasar Kemis melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kesehatan Calon Pengantin ...
-
15 Sep 2026
berita luar gedung
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – UPTD Puskesmas Pasar Kemis melaksanakan kegiatan Cek Kesehatan Gratis (CKG) ...
-
15 Sep 2026
Dalam gedung
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – UPTD Puskesmas Pasar Kemis melaksanakan kegiatan Skrining Kesehatan bagi Calon ...
-
15 Sep 2026
berita luar gedung
Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang – UPTD Puskesmas Pasar Kemis melaksanakan kegiatan Pemberian Obat Pencegahan Massal ...